PENGERTIAN PENGANTAR PERPAJAKAN




Pengantar Perpajakan
Assalamualaikum wr.wb


Pengertian Perpajakan



Pada pertemuan ini kita akan membahas
A.   Makna, Hakikat, dan Falsafah Pajak
B.   Landasan Filosofi, Asas-asas, dan Sistem Pemungutan Pajak
C.  Hukum, Teori, dan Aksioma Pemungutan Pajak
D.   Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Pajak di Indonesia

Oke kita sebelum kita masuk ke Pembahasan kita akan membahas apa itu Pajak.
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.(Wikipedia).

Langsung saja kita masuk ke pembahasan:

A.   Makna, Hakikat, dan Falsafah Pajak
·        Memahami Makna dan Hakikat Pajak
  Pada Hakikatnya pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) tanpa jasa imbalan (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukan dan di gunakan untuk membayar pengeluaran umum secara sederhana, pajak berfungsi sebagai sumber keuangan dan mempunyai Fungsi mengatur

  Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang No. 14 tahun 2002, “Pajak adalah semua jenis pajak yang di pungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk bea masuk dan cukai, dan pajak yang di pungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

B.    Landasan Filosofi, Asas-asas, dan Sistem Pemungutan Pajak
·        Landasan Filosofi Pemungutan Pajak
   Tugas negara pada prinsipnya adalah menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Itulah sebabnya, negara harus bergerak aktif dalam bidang kehidupan masyarakat, terutama bidang perekonomian untuk tercapainya kesejhteraan umat manusia.
  LandasanFilosofi pemungutan pajak adalah pendekatan benefit approach atau pendekatan manfaat. Pendekatan ini merupakan dasar fundamental atas dasar filosofi yang membenarkan negara melakukan pemungutan pajak sebagai yang dapat dipaksakan dalam arti mempunyai wewenang dengan kekuatan memaksa.
·        Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak
  Prinsip-prinsip atau asas pemungutan pajak yang mengacu pada prinsip pemungutan pajak adalah sebagai berikut :
     1. Kesamaan (equality)
    Pemungutan pajak harus adil di sesuaikan dengan kemampuan wajib pajak
2. Prinsip Kepastian (certainty)
    Dalam pemungutan pajak harus jelas, tegas, dan pasti sehingga di pahami wajib       pajak,
3. Prinsip Kelayakan (convenience)
    Pemungutan Pajak jangan memberatkan wajib pajak.
4. Prinsip Ekonomi (economic)
    Prinsip Ekonomi dalamm melaksanakan pemungutan pajak adalah        mempertimbangkan bahwa biaya pemungutan tidak melebihi hasil pemungutan pajak.
 
C.    Hukum, Teori, dan Aksioma Pemungutan Pajak
·        Hukum Perpajakan
  Tujuan hokum pajak adalah mengabdi pada keadilan, sesuai dengan tujuan pemungutan pajak pada umumnya. Asas keadilan ini harus di pegang teguh, baik dalam Prinsip mengenai perundang-undangannya maupun dalam praktik sehari-hari
·        Teori Perpajakan
  Terbagi menjadi 5, yaitu
a.  Teori Asuransi
b. Teori Kepentingan
c.  Teori Daya Pikul
d. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
e. Teori Daya Beli

D.   Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Teori Pajak
·        Awal Mula Timbulnnya Pajak
  Pada awalnya pajak merupakan pemberian suka rela dari rakyat kepada rajanya, dan pemberian rakyat tersebut di tunjukan untuk kepentingan raja. Pajak mulai menjadi pungutan sejak zaman Romawi, yaitu pada awal Republik Roma (tahun 509-27 SM). Pada saat itu, di kenal beberapa jenis pungutan pajak, seperti censor, questor, dan beberapa jenis pungutan lain.

  Perpajakan di Indonesia udah di mualai sejak Belanda masuk ke Indonesia, terutama setelah berdirinya VOC, berupa upeti ataupun kerja paksa.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PENGERTIAN PENGANTAR PERPAJAKAN"

Post a Comment