Pengantar Perpajakan
Pada pertemuan ini kita akan membahas
A. Makna, Hakikat, dan Falsafah Pajak
B. Landasan Filosofi, Asas-asas, dan Sistem
Pemungutan Pajak
C. Hukum, Teori, dan Aksioma Pemungutan Pajak
D. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Pajak di
Indonesia
Oke kita sebelum kita masuk ke Pembahasan kita
akan membahas apa itu Pajak.
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat
kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan
tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak
adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak
(orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan
negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran
publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa
kolektif untuk mencapai kesejahteraan
umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak
pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak
langsung atau pajak tidak
langsung dan dapat dibayarkan dengan
uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak
mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat
jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.(Wikipedia).
Langsung saja kita masuk
ke pembahasan:
A. Makna, Hakikat, dan Falsafah Pajak
·
Memahami Makna dan Hakikat Pajak
Pada
Hakikatnya pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) tanpa jasa imbalan (kontra prestasi) yang
langsung dapat di tunjukan dan di gunakan untuk membayar pengeluaran umum
secara sederhana, pajak berfungsi sebagai sumber keuangan dan mempunyai Fungsi
mengatur
Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang No. 14 tahun 2002, “Pajak adalah semua
jenis pajak yang di pungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk bea masuk dan cukai,
dan pajak yang di pungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku.
B. Landasan Filosofi, Asas-asas, dan Sistem
Pemungutan Pajak
·
Landasan Filosofi Pemungutan Pajak
Tugas
negara pada prinsipnya adalah menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Itulah
sebabnya, negara harus bergerak aktif dalam bidang kehidupan masyarakat,
terutama bidang perekonomian untuk tercapainya kesejhteraan umat manusia.
LandasanFilosofi pemungutan pajak adalah pendekatan benefit approach
atau pendekatan manfaat. Pendekatan ini merupakan dasar fundamental atas dasar
filosofi yang membenarkan negara melakukan pemungutan pajak sebagai yang dapat
dipaksakan dalam arti mempunyai wewenang dengan kekuatan memaksa.
·
Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak
Prinsip-prinsip atau asas pemungutan pajak yang mengacu pada prinsip
pemungutan pajak adalah sebagai berikut :
1. Kesamaan (equality)
Pemungutan pajak harus adil di sesuaikan dengan kemampuan wajib pajak
2. Prinsip Kepastian (certainty)
Dalam
pemungutan pajak harus jelas, tegas, dan pasti sehingga di pahami wajib pajak,
3. Prinsip Kelayakan (convenience)
Pemungutan Pajak jangan memberatkan wajib
pajak.
4. Prinsip Ekonomi (economic)
Prinsip
Ekonomi dalamm melaksanakan pemungutan pajak adalah mempertimbangkan bahwa
biaya pemungutan tidak melebihi hasil pemungutan pajak.
C. Hukum, Teori, dan Aksioma Pemungutan Pajak
·
Hukum Perpajakan
Tujuan
hokum pajak adalah mengabdi pada keadilan, sesuai dengan tujuan pemungutan
pajak pada umumnya. Asas keadilan ini harus di pegang teguh, baik dalam Prinsip
mengenai perundang-undangannya maupun dalam praktik sehari-hari
·
Teori Perpajakan
Terbagi
menjadi 5, yaitu
a. Teori Asuransi
b. Teori Kepentingan
c. Teori Daya Pikul
d. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
e. Teori Daya Beli
D. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Teori
Pajak
·
Awal Mula Timbulnnya Pajak
Pada
awalnya pajak merupakan pemberian suka rela dari rakyat kepada rajanya, dan
pemberian rakyat tersebut di tunjukan untuk kepentingan raja. Pajak mulai
menjadi pungutan sejak zaman Romawi, yaitu pada awal Republik Roma (tahun
509-27 SM). Pada saat itu, di kenal beberapa jenis pungutan pajak, seperti censor, questor, dan beberapa jenis pungutan lain.
Perpajakan
di Indonesia udah di mualai sejak Belanda masuk ke Indonesia, terutama setelah
berdirinya VOC, berupa upeti ataupun kerja paksa.
Belum ada tanggapan untuk "PENGERTIAN PENGANTAR PERPAJAKAN"
Post a Comment